Tegas Artis Kejahatan Pada Satwa Dilindungi di Kawasan Rimba Taman Nasional
Tegas Artis Kejahatan Pada Satwa Dilindungi di Kawasan Rimba Taman Nasional
Artis kejahatan pada satwa liar dilindungi semakin merisaukan. Penegak visit here hukum didorong untuk tindak keras sejumlah artis yang kerjakan aksinya di kawasan rimba taman nasional.
Liputan6.com, Medan Artis kejahatan pada satwa liar dilindungi semakin merisaukan. Penegak hukum didorong untuk tindak keras sejumlah artis yang kerjakan aksinya di kawasan rimba taman nasional.
Jika didiamkan terus, perlakuan sejumlah artis kejahatan pada satwa liar dilindungi itu semakin mengkhawatirkan. Sampai memberikan teror ekosistem dan konflik atau jalinan negatif yang disebabkan.
Hal itu menjadi rangkuman pada diskusi ‘Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Terror Jerat dan Perburuan’ yang diselenggarakan Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Kafe Rumah Kita, Jalan STM, Kota Medan, Selasa (20/6/2023).
Dalam diskusi, Kepala Bidang (Kabid) Pengaturan Taman Nasional Wilayah III Stabat Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Palber Turnip, yang tiba sebagai pembicara, menerangkan, artis kejahatan pada satwa liar dilindungi dapat ditindak tegas sesuai sama Pasal 21 Undang-Undang 5 tahun 1990 berkenaan konservasi.
“Dalam ketetapan, disebutkan, tangkap, melukai satwa liar yang dilindungi, hukuman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp 100 juta,” kata Palber Turnip.
Selain Palber Turnip, pembicara lainnya adalah Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Tabah Setiawan, Ketua Komune Kehutanan Daerah Sumatera Utara (Sumut), Panut Hadiswoyo, dan Direktur STFJ, Rahmad Suryadi.
Masyarakat Harus Pahami
Palber Turnip menegaskan, masyarakat harus pahami atas dampak perlakuan jerat walaupun sebagai target adalah babi rimba. Karena, satwa yang disebut celeng ini jadi salah satu buruan harimau sumatera (Panthera tigris).
“Babi rimba itu ialah segi dari ekosistem yang dari taman nasional. Bila babi rimba mangsa harimau habis, karena itu konflik harimau makan peternak warga akan semakin,” terangnya.
Menurutnya, seharusnya visit here masyarakat sekitar kawasan TNGL bisa terima kehadiran satwa liar dengan tidak memasang jerat sebagai penghalang yang malah memberikan teror kehidupan satwa tersebut.
“Ya, masyarakat harus bisa terima kehadiran satwa liar ini di kawasan urus mereka. Seperti tidak memasang jerat, tetapi barrier yang disebutkan pembatas tanaman atau perkebunan warga agar tidak terganggu,” katanya.
Terkait penegakkan hukum, Palber Turnip menjelaskan, tahun ini pihaknya tangkap artis dari sebuah perusahaan yang kerjakan jerat di batas kawasan TNGL. Artis memasang lebih dari 100 jerat, dan tangkap sepasang beruang nadu di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Kasus ini sudah dalam tingkatan persidangan. Pihaknya dapatkan pertanda keterikatan aktor yang masuk ke dalam kawasan cobalah ambil satwa liar.
“Yang kasi ini sedang dalam proses, kita tetap pada ide semua sama di muka hukum. Siapa pun jika tertangkap tangan, kita proses hukum,” ucapnya.
Geef een reactie