Puan: DPR-Pemerintah Sependapat Kasih Ruang Fiskal ke Pemerintahan Baru 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani mendapatkan Pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyatakan DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi sepakat memberikan ruang APBN 2025 kepada presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2025 beserta nota keuangannya oleh Jokowi dikerjakan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPR di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Diketahui, masa persidangan ini yakni yang terakhir di jangka waktu 2019-2024 sebelum pergantian jangka waktu pada Oktober mendatang. Pada Rapat Paripurna, Jokowi ikut mempersembahkan ceramah terkait Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Beserta Nota Keuangannya.
“APBN Tahun Anggaran 2025, berada pada masa transisi pemerintahan, sehingga penyusunannya juga khusus, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Agenda Pembangunan Rentang Panjang Nasional Tahun 2005-2025,” kata Puan.
Adapun isi aturan hal yang demikian yakni Presiden yang sedang memerintah pada tahun https://subangjawara.com/mengenai-terapan-wfh-dan-wfo-buat-asn-2024/ terakhir pemerintahannya diharuskan membentuk rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun pertama jangka waktu pemerintahan presiden selanjutnya. Kemudian presiden terpilih jangka waktu selanjutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahannya melalui mekanisme perubahan APBN (APBN-P).
“Tahun 2025 yakni tahun pertama dari pemerintahan baru sehingga pemerintahan baru hal yang demikian mempunyai program-program yang sudah patut dikerjakan semenjak tahun pertamanya,” tutur Puan.
“Oleh karena itu, di dalam Pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025, DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pemerintahan yang baru melaksanakan program kerjanya di tahun 2025,” sambungnya.
Puan mengatakan DPR bersama pemerintah sudah melaksanakan pembahasan dan menyepakati Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal APBN Tahun Anggaran 2025. KEM PPKF menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan RUU RAPBN Tahun 2025 beserta Nota Keuangan, yang disajikan oleh Presiden Jokowi hari ini ke DPR.
“Dana APBN berasal dari uang rakyat, oleh karena itu belanja negara, patut lebih banyak dialokasikan dan efektif dalam memudahkan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pengajaran, dan mendapat pemberdayaan ekonomi,” ungkap Puan.
“Kemudian, dalam membangun sarana dan prasarana dalam mensupport kegiatan ekonomi rakyat, dan lain sebagainya, yang pada pokoknya yakni penerima manfaat belanja negara yakni rakyat,” imbuh Puan.
Lebih lanjut, Puan mensupport pemerintah agar mempunyai indikator yang terukur dari seluruh jatah anggaran program di tiap-tiap kementerian dan lembaga yang menampilkan bahwa belanja negara memenuhi kriteria belanja yang bermutu atau spending better, dan bukannya hanya sekadar lebih baik belanja atau better to spending.
Geef een reactie